Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan pesan keras kepada para pelaku kejahatan extraordinary crime. Bertempat di halaman Mapolres Sintang, prosesi pemusnahan turut dikawal ketat oleh Bupati Sintang, unsur Forkopimda, tokoh lintas agama, hingga elemen pemuda.
Transparansi tanpa celah untuk menepis keraguan publik dan isu liar yang berkembang, Polres Sintang menggandeng Laboratorium Forensik Polda Kalbar dan Bea Cukai untuk melakukan pengujian sampel di tempat.
"Terkait narkoba, kami tidak main-main. Hari ini kita buktikan secara terbuka dengan pengujian langsung di depan publik sebelum dimusnahkan. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dan masyarakat Sintang dalam memerangi narkoba hingga ke akarnya," tegas Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo.
Rincian barang bukti dan nilai fantastis berdasarkan data teknis yang dirilis, barang bukti tersebut memiliki berat bruto awal 59.850 gram. Setelah melalui penimbangan akurat oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat netto sebesar 57.055 gram (57 Kg).Secara ekonomi, nilai sabu tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp.57 Miliar. Namun, di luar nilai materiil, keberhasilan penyitaan ini diklaim telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman kerusakan sosial dan kesehatan.
Memburu Sang Buron (DPO)
Meski telah memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar, perjuangan belum usai. Kapolres Sintang mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam perburuan sisa jaringan yang masih berkeliaran. Status kasus satu tersangka utama masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Imbauan Polri meminta kerjasama warga untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan tersangka tersebut.
Metode Pemusnahan yang Inovatif
Berbeda dengan cara konvensional, pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan kimiawi. Serbuk sabu dicampur dengan cairan pembersih dan racun tanaman ke dalam wadah khusus berisi air, hingga zat narkotika tersebut terurai total dan tidak dapat digunakan kembali. Cairan limbah tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank dengan pengawasan ketat.
Langkah ini menjadi simbol bahwa tidak ada ruang bagi "sampah masyarakat" jenis ini untuk merusak stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah hukum Polres Sintang.
Sumber: Humas Polres Sintang
Editor/Publish: Jon Lendri, S.Sos.

Social Header