Melawi Kalbar,
IntelijenBerneo.com.
Sejumlah Media dan LSM di Kabupaten Melawi secara tegas membantah tudingan yang dimuat oleh media Kalimantan Post Online terkait dugaan setoran Rp.500.000, per unit pickup yang disebut mengalir kepada oknum wartawan dan LSM dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal di jalur Melawi–Sintang.
Rabu, (21/01/26)
Lilik Hidayatullah, selaku perwakilan Wartawan Melawi, menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan tersebut. Ia menilai isi berita sangat menyayangkan karena tidak disusun secara berimbang serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
“Kami menolak dengan tegas tudingan yang mengaitkan wartawan Melawi dengan praktik setoran seperti yang diberitakan. Pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak profesional, dan tidak melalui konfirmasi sebagaimana prinsip dasar jurnalistik,” tegas Lilik.
Menurutnya, penyebutan wartawan secara umum dalam dugaan praktik ilegal tanpa bukti yang jelas telah mencederai marwah Pers serta menimbulkan stigma negatif terhadap insan Pers yang selama ini bekerja secara profesional di Kabupaten Melawi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris LSM DPC Projamin Kabupaten Melawi,
Agus Husni. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik LSM yang selama ini aktif melakukan fungsi kontrol sosial secara independen.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang secara sepihak menuding LSM dan Wartawan menerima aliran dana tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk generalisasi yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga,” ujar Agus Husni.
Agus menegaskan bahwa LSM Projamin tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran maupun perlindungan terhadap kegiatan ilegal.
Ia meminta kepada pihak media Kalimantan Post Online untuk segera melakukan klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh wartawan di Melawi dan LSM yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Supri, salah seorang pengusaha mebel di Melawi yang namanya juga disebut dalam pemberitaan tersebut, turut membantah keras isi berita.
Ia menyatakan bahwa tudingan adanya setoran kepada wartawan sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah ada setoran kepada wartawan seperti yang dituduhkan. Selain itu, tidak pernah ada upaya konfirmasi dari wartawan Kalimantan Post kepada saya sebelum berita itu diterbitkan,” tegas Supri.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan secara terbuka dan sesuai aturan. Supri pun berharap media bersangkutan bertanggung jawab dengan melakukan klarifikasi serta memberikan pemberitaan lanjutan yang berimbang.
Para pihak yang dirugikan menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan kehutanan.
Namun, mereka juga mengingatkan agar media tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain.
(Tim Investigasi Media Melawi)

Social Header