Pontianak Kalbar, IntelijenBorneo.com.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang di Kantor Kejati Kalbar.
Rabu, (25/02/26).
Kedua tersangka, Hendrikus Mada dan Kereng, diduga kuat melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di dua desa berbeda di Kabupaten Sintang dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada akhir Januari lalu.
Tersangka Hendrikus Mada diduga menyelewengkan dana APBDesa Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan audit, tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp834,5 juta. Meskipun tersangka telah mengembalikan sebesar Rp141,5 juta ke kas desa, sisa kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp692,9 juta.
Sementara itu, tersangka Kereng terlibat dalam korupsi APBDesa Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, tahun anggaran 2016 hingga 2018. Nilai kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,3 miliar.
Pola Penyimpangan Anggaran
Modus yang digunakan kedua tersangka memiliki pola yang serupa, yaitu:
Penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik.
Penggelembungan anggaran (mark-up).
Pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa menuju Lapas Kelas II Pontianak untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sumber : (FB Kabar Kalbar)
Publish : Jon Lendri, S.Sos.,

Social Header